SOSIALISASI  RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS (TEKNIS) APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (SK3APDN) URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 2018

SOSIALISASI RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS (TEKNIS) APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (SK3APDN) URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 2018

(3/08/2018)-. Bertempat di Aviary Hotel Tangerang diselenggarakan pertemuan sosialisasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus Urusan pemerintahan Bidang Kesehatan TA 2018 tanggal 1 s/d 3 Agustus 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan dengan peserta 105 orang yang 45 orang peserta berasal dari SKPD kabupaten dan Kota se Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan Kepala Badan PPSDM Kesehatan dalam sambutannya, bahwa UU 23 Tahun 2014 bertujuan untuk membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstandar, adil, transparan, dan terintegrasi antara NSPK urusan pemerintahan dan kualitas ASN. Lebih lanjut Kepala badan PPSDM Kesehatan mengharapkan agar masukan-masukan terhadap materi rancangan SK3APDN dapat lebih sempurna dan dapat segera ditetapkan  menjadi layak standar layak diimplementasikan. Di akhir sambutan, Kepala bada PPSDM Kesehatan menekankan bahwa rancangan ini agar nantinya dapat dipakai sebagai pedoman bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai seorang tenaga profesional bidang kesehatan.

Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari Deputi SDM Kemenpan&RB, Pusat pengembangan SDM Aparatur Kemendagri, dan ADINKES serta beberapa konsultan pengembangan SDM. Kegiatan diselenggarakan dalam rangka pembinaan kepegawaian pada perangkat daerah dan sekaligus untuk memastikan para pemangku jabatan pimpinan perangkat daerah, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintahan daerah.

Pedoman Standar Kompetensi Kerja Khusus ini nantinya dapat digunakan untuk menyusun uraian pekerjaan, mengembangkan program pelatihan SDM, penilaian kinerja, serta sertifikasi kompetensi. Pedoman ini nantinya dapat digunakan juga oleh berbagai instansi yaitu bagi institusi pendidikan tenaga kesehatan dapat memberikan informasi untuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi dan acuan penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi profesi kehalian. Bagi instansi pemda serta aparatur dapat memebantu dalm rekrutmen aparatur yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi, membantu pelaksanaan penilain kinerja, pengembangan program kebutuhan dan uraian jabatan. bagi institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan skema sertifikasi sesuai kualifikasi dan levelnya.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com


 

 

Bagikan