SOSIALISASI DAN MoU WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)TAHUN 2017

SOSIALISASI DAN MoU WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS)TAHUN 2017

Jakarta,  Maret 2017, Badan PPSDM Kesehatan RI menyelenggarakankegiatanSosialisasi dan MoU Wajib Kerja Dokter Spesialisdi Hotel Grand Sahid pada tanggal 8-10 Maret 2017. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) WajibKerjaDokterSpesialis (WKDS) bersamaSekretarisJenderalKemenkesdr. UntungSusenoSutarjo,M.Kes.Kepala Badan PPSDM Kesehatandrg.UsmanSumantri, M.ScdengansejumlahKepala Daerah, bertujuanuntukmencapaikesepakatandenganPemerintah Daerah dalamrangkapenyelenggaraanWajibKerjaDokterSpesialisdan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik Di Indonesia.

Sebanyak 71 dokter spesialis telah disepakati untuk ditempatkan di 27 provinsi melalui penandatanganan MoU antara Kemenkes dan Gubernur serta Bupati/Walikota.Sebagaimana yang dikatakanolehKepala Badan PPSDM Kesehatandrg.UsmanSumantri, M.ScsebelummenandatanganiMoU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, : “Saatini, untukbagianpertama kami baruakanmenempatkan 71 dokterspesialis di 27 provinsi yang sebagianbesarditempatkan di 61 kabupaten/kota yang kumpulhariini. Padatahappertamainianimoterhadap WKDS begitutinggi, sebanyak 144 rumahsakit yang mendaftar, 121 rumahsakit yang divisitasi. Dari 121 rumahsakit yang divisitasi, ada 90 rumahsakit yang kitarekomendasikanuntukditempatidokterspesialis.Visitasidilakukanolehkolegium yang masukkedalamkomitewajibkerjadokterspesialis.

Sebelumnya, KepalaPusatperencanaandanPendayagunaan SDM KesehatanIbuOos Fatimah Rosyatimemaparkanmateri WKDS secaramenyeluruh, mulaidari Ratio DokterSpesialis per 100.000 penduduk di tahun 2017, PertimbanganPelaksanaan WKDS, DasarHukum, LokasiPenempatansesuaisentrapendidikan, hinggaPeranPemerintahPusat, Daerah danMasyarakatdalamPelaksanaan WKDS.

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan