SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SASARAN KENERJA PEGAWAI

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SASARAN KENERJA PEGAWAI

 

Mengawali tahun 2014 seluruh karyawan-ti dilingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan  mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang ”Disiplin Pegawai Negeri Sipil”  yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Badan PPSDM Kesehatan pada hari Kamis (2/1-2014), Sosialisasi ini merupakan rangkaian pertama kali memasuki dihari pertama melaksanakan kegiatan di tahun 2014.

  

 Kepala Badan PPSDMK, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.  saat membuka acara Sosialisasi  mengatakan untuk meningkatkan kembali hubungan kerja yang lebih baik antara Sekretariat Badan dengan Pusat-Pusat dilingkungan Badan PPSDM Ksehatan dan menjalin hubungan kerja  dengan  seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Kesehatan.

Pembicara dalam sosialisasi dr. Asjikin Iman H.Dachlan, MHA. Selaku Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan yang didampingi oleh Ismawiningsih, SKM, MKM selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha dengan memaparkan aturan dan kebijakan serta sanksi atas telah diterimanya tunjangan kinerja dilingkungan Kementeria Kesehatan

Menurut Ismawiningsih, Tunjangan Kinerja diukur dari hasil capaian kinerja PNS yang sebagai dasarnya adalah berdasarkan ketertiban absensi. Hasil paparan presentasi ini, merupakan perolehan kombinasi dari aturan dan kebijakan tingkat kementerian maupun lembaga yang menjalankan program Reformasi Birokrasi. Sehingga, acara sosialisasi ini ditujukan untuk memperoleh masukan atau perbaikan dari pimpinan di lingkungan Badan PPSDMK.

Beliau menambahkan juga, bahwa kebijakan atas Tunjangan Kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil yang menjadi penilaian tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran namun juga ada penilaian kinerja para PNS atas tugas pokok dan fungsinya. Penilaian kinerja para PNS ada dua penilaian yaitu penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Ada empat value dalam penilaian kinerja: integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan,

Penilaian kinerja ini menjadikan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh masing-masing pegawai yang nantinya akan berbeda besarannya. Jadi reformasi birokrasi menuntut seluruh PNS untuk dapat merubah tatanan pemerintahan untuk menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tunjangan kinerja dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan Indikator kinerja utama instansi. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada : a) pegawai instansi yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada instansi, b) pegawai instansi yang diberhentikan untuk sementara/dinonaktifkan, c) pegawai instansi yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, d) pegawai instansi yang diberbantukan /dipekerjakan pada badan/instasi lain di luar lingkungan instansi, e) pegawai instansi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja secara proposional sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan. Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Bagikan