SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DAN TATALAKSANA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Secara umum juknis Organisasi dan Tatalaksana Poltekkes dapat disetujui oleh seluruh Poltekkes, dengan beberapa catatan perbaikan dan masukan antara lain :
1. Perbaikan Redaksional dalam Penulisan
2. Perbaikan Struktur Organisasi, khususnya penulisan garis koordinasi dan garis komando
3. Perbaikan dalam hal konsistensi penulisan
4. Usia untuk persyaratan Direktur mengacu kepada PERMENDIKNAS No.24 tahun 2010 (Pasal ayat 1.c ) dan harus konsisten bagi Direktur dan Pudir
5. Untuk pengaturan internal dan pengembangan struktur yang belum diakomodasi dalam juknis ini akan dimasukkan kedalam statuta
6. IOM akan dimasukkan kedalam statuta
7. Penambahan klausul Peran Serta Masyarakat
8. Untuk hal – hal yang mengambil dan mencuplik dari sumber lain dituliskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pengelolaan barang dan jasa dan SIMAK BMN,dll
Semoga juknis ini berguna untuk pengembangan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Poltekkes Kemenkes, serta manfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas SDM Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-7245517-72797302, faks : 72797508, 7398101 atau alamat e-mail : bppsdmk@yahoo.co.id, humas_bppsdmk@yahoo.com