Sosialisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)
Jakarta - Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, MQIH didampingi Kepala Pusat Perencanan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Dra. Hj. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes membuka pertemuan Sosialisasi Wajib Kerja Dokter Spesialis yang diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta (9/2).
Wajib Kerja Dokter Spesialis yang selanjutnya disebut WKDS merupakan terobosan Kementerian Kesehatan yang didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis terutama di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Pelaksanaan WKDS sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Adapun regulasi yang mengatur tentang WKDS ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017. WKDS dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 28 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan WKDS, mulai dari penyusunan regulasi, pendataan, melakukan visitasi untuk menilai kelayakan Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat penugasan, serta pembentukan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS). Keanggotaan KPDS sendiri berjumlah 21 orang yang baru saja dikukuhkan oleh Menteri Kesehatan pada Senin 6 Februari 2017.
“Diharapkan dengan pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat pada tingkat pelayanan rujukan khususnya di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati dapat tercapai”, imbuh Sekretaris Badan.
Hadir dalam pertemuan ini, dari lingkungan Kementerian Kesehatan, Kemristekdikti, Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, organisasi Profesi, dan Kolegium , tim KPDS, serta Dekan dan Ketua Program Studi dari 14 FK yang meluluskan Dokter Spesialis.
Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com