WORKSHOP PROGRAM PENATA ANASTESI PROVINSI MALUKU

WORKSHOP PROGRAM PENATA ANASTESI PROVINSI MALUKU

Merujuk UU nomor 36 Tahun 2014, bahwa Tenaga Penata Anastesi sangat penting kedudukannya didalam pelayanan kamar operasi, namun sampai saat ini di Provinsi Maluku belum ada tenaga tersebut di impasing kedalam jabatan fungsional penata anastesi. Dengan workshop ini Ketua Ikatan Penata Anasteri Indonesia (IPAI) Provinsi Maluku Harun S. Latulumamina, SST, M.Tr. Kep mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menyusun dan menetapkan Regulasi Jabfung Penata Anastesi. Jumlah tenaga penata anastesi di Provinsi Maluku hanya berjumlah 38 orang yang tersebar di 10 kabupaten kota, di Kabupaten Buru Selatan belum ada tenaga penata anastesi dan dokter spesialis nya. Harun meminta untuk penerimaan CPNS tahun depan agar penerimaan tenaga penata anastesi mendapat prioritas utama karena pada tahun yang sama ada beberapa tenaga penata anastesi memasuki masa purna bakti.

Hadir pada acara tersebut, Wakil gubernur Propinsi Maluku, Barnabas Orno, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Ketua IPAI Pusat Dra. Dorce Tandung, MSi, Kepala Sub Bagian Keprofesian Sekretariat KTKI Drg. Nyayu H.A Sonia,M.Kes beserta staf dan nara sumber Mudjiharto, SKM, MM, kedokteran Bedah, dan kedokteran Obgin.  Workshop Program Penata  Anastesi dilaksanakan di Ballroom hotel Natsepa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku dan Sekretaris KTKI.

Dalam Sambutannya Sekretaris KTKI beliau menekankan bahwa pada UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk pemenuhan dan distribusi  tenaga kesehatan. Dari Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan upaya upaya pemenuhan tenaga kesehatan permanen dan temporer.  Program temporer  kami mempunyai program Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis yang sekarang namanya berubah menjadi Pendayagunaan  Dokter Spesialis yang sampai saat ini telah menempatkan sebanyak 2000 dokter termasuk dokter anastesi dan pendistribusiannya termasuk di Provinsi Maluku. Namun dirasa masih belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhannya, maka perlu diupayakan untuk pemenuhannya seperti memberikan beasiswa tugas belajar terhadap putra daerah untuk belajar pendidikan penata anastesi. Sekarang sudah ada intitusi pendidikan penata anastesi yang tersebar antara lain di Yogyakarta,Bali, Purwokerto, Padang, Bandung dan akan dibuka di Manado.. Untuk pemenuhan tenaga penata anastesi yang sifatnya permanen yaitu penerimaan melalui CPNS, pemerintah daerah harus membuat perencanaan kebutuhan tenaga berdasarkan analisis beban kerja sehingga dapat mengisi E-Formasi dari Menpan untuk mendapatkan formasi kebutuhan di Provinsi Maluku.

Pada kesempatan itu pula Ketua IPAI Pusat mengambil sumpah profesi Tenaga Penata Anastesi.

Sekretaris KTKI menerima Piagam penghargaan dari Ketua IPAI Provinsi Maluku sebagai bentuk apresiasi kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang telah berhasil dan sukses mengadakan Workshop Program Penata Anastesi Provinsi Maluku. 22.7.19

Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau e-mail humas_bppsdmk@yahoo.com

Bagikan