Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Nomor : KP.01.02/II/819/2014, tanggal 11 Desember 2014, perihal usul kebutuhan Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis / Dokter/ Dokter Gigi / Bidan PTT maka bersama ini disampaikan hal - hal sebagai berikut : dapat dilihat di sini