Pembaruan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid19

Pembaruan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid19

Memperbaharui   surat  kami  terdahulu   Nomor  KU.03.07/11/1171/2020  Tanggal   13  Juli 2020   Perihal   Perbaruan   Petunjuk   Teknis   Pemberian   lnsenstif  Tenaga   Kesehatan   dalam Penanganan  Covid-19,  bersama  ini  kami  sampaikan  Perbaruan  Petunjuk  Teknis  Pemberian lnsenstif Tenaga  Kesehatan  dalam Penanganan  Covid-19.   Petunjuk teknis tersebut diharapkan dapat  menjadi   acuan   bagi  Tim  Verifikator  Pusat  dan  Daerah   dalam   menetapkan   jumlah maksimal tenaga  kesehatan  dalam  penanganan  COVID-19 yang akan menerima insentif pada setiap satuan kerja (fasilitas pelayanan  kesehatan dan institusi kesehatan).

Untuk jumlah  kasus COVID-19 yang dilaporkan  oleh RS mengacu  kepada jumlah  kasus yang diinput dalam Sistem  lnformasi Rumah Sakit (SIRS) Online Direktorat Jenderal  Pelayanan Kesehatan  Kementerian  Kesehatan.  Data jumlah  kasus dalam  SIRS  Online  ini  menjadi  acuan bagi Tim Verifikator dalam verifikasi  usulan  insentif tenaga  kesehatan  yang menangani  COVID-19 di RS.

Petunjuk  teknis   yang  telah   diperbarui   ini  digunakan   sebagai   acuan   bagi  RS  Unit Pelaksana  Teknis   (UPT)   Kementerian   Kesehatan   dan  Balai   Kesehatan   Paru  Masyarakat (BKPM), serta bagi Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Satuan Kerja milik Pemerintah  Daerah   untuk  pengusulan   insentif  terhitung   mulai   September  2020.   Dengan adanya  perbaruan  petunjuk  teknis  dimaksud,   maka  petunjuk  teknis  sebelumnya   dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Info lebih lanjut dapat diunduh disini

Bagikan