Oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Pengumuman
Berikut disampaikan batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat reguler dan fungsional diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku di Lingkungan badan PPSDM Kesehatan untuk periode Oktiber 2015, adapun informasinya dapat di lihat disini