PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT

PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT

Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan Nomor KP.01.03/II-33/4467/2015 dengan ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Dokter dan Dokter Gigi Sebagai PTT Pusat Untuk Mengisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil. Terhitung Mulai Tanggal 01 September 2015, adapun informasinya dapat di lihat di sini

Bagikan